1. Apakah
yang dimaksud dengan Kenetralan Pajak ? Apakah pajak netral menyangkut dengan
keputusan usaha ? Apakah ini baik atau buruk ?
Jawab
:
Kenetralan Pajak adalah karakteristik
bahwa pajak tidak mengganggu aliran alami modal ke arah penggunaan yang paling
produktif.
Netralitas
pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber
daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi,
seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti
wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak
yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan bagaimana menginterpretasikan konsep
ini. Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak
dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan
tarif pajak negara asing.
2. Apa
peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional ? Pertimbangan apa yang
menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
Jawab
:
Peranan pajak dalam perpajakan internasional :
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak
penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlalu jelas (ketika anak
perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri
kepada induk perusahaan domestik). Deviden yang dilaporkan dalam surat
pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar)
ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti
seakan-akan induk perusahaan domestic
menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah
asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Pertimbangan yang menyebabkan kredit
pajak tidak mencapai hasil yang diinginkan : Pembayaran deviden (termasuk
seluruh pajak pungutan), x pajak asing yang dapat di kreditkan, dan laba
setelah pajak penghasilan luar negeri.
3. Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari :
a. Klasik
b. Pemotongan
nilai
c. Penuduhan
Jawab :
a. Klasik
Keuntungan :
Pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut.
Kerugian :
Adanya pajak ganda dari deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b. Pemotongan Nilai
Keuntungan :
Kemudahan, kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kerugian :
Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
c. Penuduhan
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
Jawab :
a. Klasik
Keuntungan :
Pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut.
Kerugian :
Adanya pajak ganda dari deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b. Pemotongan Nilai
Keuntungan :
Kemudahan, kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kerugian :
Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
c. Penuduhan
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
4. Apakah
yang dimaksud dengan Advance Pricing
Agreement (APA) ? Apa keuntungan dan kerugiannya ?
Jawab
:
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah
perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas
pajak negara lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga
Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing
dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions).
Keuntungan Advance
Pricing Agreement (APA) antara lain :
a.
Memberikan
kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenai harga
transaksi dengan menggunakan metode yang telah disetujui.
b.
Memberikan
kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban
pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
c.
Mengurangi
biaya dan waktu pada saat diaudit karena selama periode APA berlaku harga
transaksi yang telah disepakati.
d. Mencegah praktik harga transfer yang tidak
benar dan hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian Advance Pricing Agreement
(APA) antara lain :
a. Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan APA.
b. Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia
perusahaan kepada otoritas pajak.
c. APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak.
Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria
audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah harga
transfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.