Sabtu, 18 Oktober 2014

TUGAS 2 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)


1.   Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ethical Governance !
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance terdapat juga masala kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang tidak baik. Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya dan disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan . Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri yang ada dalam hati nurani sendiri.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat, dan lain-lain. Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah-tengah masyarakat lingkungan dimana ia berada misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom. Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etikanya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.

2.   Jelaskan perilaku etika dalam profesi akuntansi !

v Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Etika merupakan persoalan yang penting bagi profesi akuntan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.     Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.    Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c.     Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.    Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e.     Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f.     Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g.    Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Akuntan adalah salah satu bidang pekerjaan atau profesi yang memiliki tanggung jawab besar karena seorang akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi yang selalu dibutuhkan oleh perusahaan. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Di Indonesia sendiri terdapat wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntansi dapat dibedakan sebagai berikut :
a.    Akuntan Intern
Akuntan Intern adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Tugas pokok audit intern adalah menetukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajaemen telah dipatuhi, menentukan baik tidaknya penjagaan terhadap kekayaan perusahaan, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi,menentukan dapat dipercaya tidaknya informasi yang dihasilkan bagian-bagian dalam perusahaan serta merekomendasikan perbaikan kegiatan organisasi.
b.    Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya dapat juga berupa konsultasi mengenai perpajakan dan juga penyusunan laporan keuangan. Fungsi umum dari akuntan publik adalah untuk menghadirkan informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber yang serba terbatas guna mencapai tujuan yang diinginkan.
c.     Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah adalah orang yang bekerja di instansi pemerintahan yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
d.    Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik adalah orang yang bertugas untuk mengembangkan dan mengajarkan akuntansi . Misalnya dosen mata kuliah akuntansi.

v Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya memiliki persepsi bahwa akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Selain itu masyarakat juga berharap para akuntan memenuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaan nya terhadap pekerjaan yang diberikan. Pada akhirnya unsur kepercayaan ini menjadi hal yang sangat penting bagi seorang akuntan dan masyarakat.

v Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagian besar akuntan dan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
Ø Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 
Ø Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
Ø Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Ø Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

v Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Berkaitan dengan anggapan masyarakat bahwa akuntan publik memiliki sifat independen, maka kembali masyarakat dan pengguna laporan keuangan mengharapkan seorang akuntan publik tidak memihak dalam memberikan informasi atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan. Beberapa jasa yang dapat diberikan oleh akuntan publik bagi masyarakat adalah sebagai berikut :
a.     Jasa Assurance , adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.    Jasa Atestasi, merupakan jasa yang terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedur). Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c.     Jasa Non-assurance, adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya bagi masyarakat maka akan membutuhkan kepercayaan masyarakat yang dilayani dan menggunakan jasanya. Kepercayaan mengenai mutu jasa yang telah diberikan akan bertambah tinggi, apabila profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan etika kompartemen akuntan publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan etika kompartemen akuntan publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh IAI.

3.   Jelaskan kode etik profesi akuntansi !
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
KODE ETIK
a.     Kode Etik IAI , adalah aturan perilaku akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesinya.
b.    Kode Etik IAI meliputi : Prinsip etika akuntan, Aturan etika akuntan, Interpretasi aturan etika akuntan
c.     Kode etik IAI, dirumuskan oleh badan khusus yang dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional
d.    Kode etik IAI mengikat seluruh anggota IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar  berikut :
·       Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
·       Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
·       Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
·       Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
·       Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.

4.   Jelaskan etika dalam audit !
Kepercayaan publik
Kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .

Prinsip-Prinsip Etika
Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu, rasa tanggung jawab seorang auditor harus memiliki kepekaan dan pertimbangan moral atas setiap aktivitas yang mereka lakukan. Kepentingan publik seorang auditor memiliki kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme atas pekerjaannya. Integritas yaitu seorang auditor mempertahankan dan memperluas keyakinan publik atau pihak-pihak yang menggunakan jasa dari profesi auditor. Obyektivitas dan Indepensi auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen atau tidak memihak. Due care seorang auditor harus selalu memperhatikan standar teknik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya. Lingkup dan sifat jasa auditor yang bekerja bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
a)    Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b)   Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c)    Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang sesuai dan nyata untuk memberikan kesimpulan rasional.
d)   Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test (uji kepatuhan).
e)    Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan. 

Independensi Auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netral terhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi audit karena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersikap adil. Entitas adalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para pengguna laporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau pertimbangannya di bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorong pihak ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.

Sumber :

Nama    :   Judhistira Anggraini Saraswati
Npm     :   28211335
Kelas    :   4EB18