1.
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan Ethical Governance !
Ethical Governance
(Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance terdapat juga masala kesusilaan dan kesopanan ini dalam
aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan mana
perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang tidak baik. Kesusilaan mendorong
manusia untuk kebaikan akhlaknya dan disamping itu kesusilaan melarang orang
berbuat kejahatan . Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu
sendiri yang ada dalam hati nurani sendiri.
Kesopanan adalah
peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar,
dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat, dan lain-lain. Kesopanan disebut
pula sopan santun, tata krama, adat. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan
adalah mendapat celaan di tengah-tengah masyarakat lingkungan dimana ia berada
misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar
(norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat). Sanksi kesopanan
dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom. Khususnya dalam
masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etikanya di
dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan
kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan
sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat
pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam
rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah
indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
2.
Jelaskan
perilaku etika dalam profesi akuntansi !
v Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Etika merupakan
persoalan yang penting bagi profesi akuntan. Pada prinsip etika profesi dalam
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi
akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip
etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Memiliki
pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi.
b. Memberikan
pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c. Memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d. Menjunjung
sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e. Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f. Menjaga
kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g. Menjaga
reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Akuntan adalah salah
satu bidang pekerjaan atau profesi yang memiliki tanggung jawab besar karena
seorang akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi yang
selalu dibutuhkan oleh perusahaan. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility). Di Indonesia sendiri terdapat wadah
bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntansi dapat dibedakan
sebagai berikut :
a.
Akuntan
Intern
Akuntan
Intern adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab
terhadap laporan keuangan. Tugas pokok audit intern adalah menetukan apakah
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajaemen telah dipatuhi, menentukan
baik tidaknya penjagaan terhadap kekayaan perusahaan, menentukan efisiensi dan
efektivitas prosedur kegiatan organisasi,menentukan dapat dipercaya tidaknya
informasi yang dihasilkan bagian-bagian dalam perusahaan serta merekomendasikan
perbaikan kegiatan organisasi.
b.
Akuntan
Publik
Akuntan
Publik adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa
akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan
berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi
keuangan. Jasa lainnya dapat juga berupa konsultasi mengenai perpajakan dan
juga penyusunan laporan keuangan. Fungsi umum dari akuntan publik adalah untuk
menghadirkan informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian
ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan
informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber yang serba
terbatas guna mencapai tujuan yang diinginkan.
c.
Akuntan
Pemerintah
Akuntan
Pemerintah adalah orang yang bekerja di instansi pemerintahan yang tugas
pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
d.
Akuntan
Pendidik
Akuntan
Pendidik adalah orang yang bertugas untuk mengembangkan dan mengajarkan
akuntansi . Misalnya dosen mata kuliah akuntansi.
v Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya
memiliki persepsi bahwa akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Selain itu masyarakat juga berharap para akuntan memenuhi standar
dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaan nya terhadap pekerjaan yang diberikan. Pada
akhirnya unsur kepercayaan ini menjadi hal yang sangat penting bagi seorang
akuntan dan masyarakat.
v Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagian besar akuntan
dan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik
audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan
disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang
layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam
penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya,
sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik
kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap
mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
Ø Integritas: setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
Ø Kerjasama: mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
Ø Inovasi: pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
Ø Simplisitas: pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi
(akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip
prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
v Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Berkaitan dengan
anggapan masyarakat bahwa akuntan publik memiliki sifat independen, maka
kembali masyarakat dan pengguna laporan keuangan mengharapkan seorang akuntan
publik tidak memihak dalam memberikan informasi atas laporan keuangan yang
disajikan oleh manajemen perusahaan. Beberapa jasa yang dapat diberikan oleh
akuntan publik bagi masyarakat adalah sebagai berikut :
a. Jasa
Assurance , adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
b. Jasa
Atestasi, merupakan jasa yang terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedur). Jasa Atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c. Jasa
Non-assurance, adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya bagi masyarakat maka akan membutuhkan kepercayaan
masyarakat yang dilayani dan menggunakan jasanya. Kepercayaan mengenai mutu
jasa yang telah diberikan akan bertambah tinggi, apabila profesi tersebut menerapkan
standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan
oleh anggota profesinya. Aturan etika kompartemen akuntan publik merupakan
etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan etika kompartemen akuntan publik bersumber dari prinsip etika
yang ditetapkan oleh IAI.
3.
Jelaskan
kode etik profesi akuntansi !
Etika profesi merupakan karakteristik suatu
profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan
ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses
pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi
penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai
kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin
mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
KODE ETIK
a. Kode Etik IAI , adalah aturan perilaku akuntan dalam memenuhi
tanggung jawab profesinya.
b. Kode Etik IAI meliputi : Prinsip etika akuntan, Aturan etika
akuntan, Interpretasi aturan etika akuntan
c. Kode etik IAI, dirumuskan oleh badan khusus yang dibentuk untuk
tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional
d. Kode etik IAI mengikat seluruh anggota IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
·
Integritas – seorang
akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam
hubungan profesional dan bisnis.
·
Objektivitas – seorang
akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan,
atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis.
·
Kompetensi
professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional
mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan
skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang
akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan
professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
·
Kerahasiaan – seorang
akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh
sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat
dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga.
·
Perilaku
Profesional
– seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan
terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
4.
Jelaskan
etika dalam audit !
Kepercayaan publik
Kebutuhan etika dalam
masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan
nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di
negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang
atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada
pertimbangan seseorang.
Kepercayaan masyarakat umum
sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan
profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya
akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Etika dalam Auditing
Etika
dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen .
Prinsip-Prinsip
Etika
Prinsip etika
seorang auditor terdiri dari enam yaitu, rasa tanggung jawab seorang auditor
harus memiliki kepekaan dan pertimbangan moral atas setiap aktivitas yang
mereka lakukan. Kepentingan publik seorang auditor memiliki kewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak,
menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada
profesionalisme atas pekerjaannya. Integritas
yaitu seorang auditor mempertahankan dan memperluas keyakinan publik atau
pihak-pihak yang menggunakan jasa dari profesi auditor. Obyektivitas
dan Indepensi auditor harus mempertahankan obyektivitas dan
terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang
independen atau tidak memihak. Due care seorang
auditor harus selalu memperhatikan standar teknik dan etika profesi dengan
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan
kemampuan terbaiknya. Lingkup
dan sifat jasa auditor
yang bekerja bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal
bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan
ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
a)
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b)
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
c)
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang
sesuai dan nyata untuk memberikan kesimpulan rasional.
d)
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test (uji kepatuhan).
e)
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi Auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi
auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netral terhadap entitas, dan
oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi audit karena
auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersikap
adil. Entitas adalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang
lebih besar kepada para pengguna laporan auditor yang jelas telah diketahui.
Auditor tidak boleh memposisikan diri atau pertimbangannya di bawah kelompok
apapun dan siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor
mendorong pihak ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam
laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.
Sumber :
Nama : Judhistira Anggraini Saraswati
Npm : 28211335
Kelas : 4EB18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar