Kamis, 13 November 2014

Whistle Blowing, Creative Accounting dan Fraud Accounting


Whistle Blowing adalah tindakan seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media, kekuasaan internal atau eksternal tentang hal-hal ilegal dan tidak sesuai yang terjadi pada lingkungan tempatnya bekerja. Hal ini merupakan isu yang penting dan dapat berdampak buruk, baik kepada individu maupun  bagi organisasi yang telah dilaporkan (Vinten, 1994). Tindakan whistle blowing dapat menjadi tindakan menyimpang karena telah menyalahi aturan inti pekerjaan dalam perusahaan yang harus dipatuhi oleh semua pekerja (Vardi dan Wiener, 1996) sedangkan menurut Moberg , tindakan ini dapat dikatakan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perusahaan.
Whistle blowing dalam perusahaan dapat disebut sebagai perilaku menyimpang tipe O jika termotivasi oleh identifikasi perasaan yang kuat terhadap nilai dan misi yang dimiliki perusahaan, dengan kepedulian terhadap kesuksesan perusahaan itu sendiri. Sedangkan tindakan whistle blowing  yang bersifat pembalasan dendam dikategorikan sebagai perilaku menyimpang tipe D karena ada usaha yang akan menyebabkan hal yang membahayakan. Namun di lain sisi, beberapa peneliti menganggap bahwa whistle blowing adalah suatu tindakan kewarganegaraan yang baik (Dworkin & Nera, 1997) , lebih baik jika didorong bahkan diberikan suatu penghargaan.
Whistle blowing lebih banyak dipandang sebagai perilaku menyimpang. Para atasan berpendapat bahwa tindakan tersebut dapat bersifat merusak yang kadang berupa tindak pembalasan dendam (Near & Miceli, 1986). Penelitian Near dan Miceli mengungkapkan bahwa whistle blower lebih memilih melakukan aksi balas dendam apabila mereka tidak mendapat dukungan yang diingikan dari atasannya , insiden yang terjadi tergolong serius, dan menggunakan sarana eksternal untuk melaporkan kesalahan yang ada.

Alasan mengapa terjadi Whistle Blowing, Menurut Rothschild & Miethe , perilaku whistle blowing berkembang atas beberapa alasan : (1) Pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, (2) Keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi  yang intensif dan menjadi penggerak informasi, (3) Akses informasi dan kemudahan untuk berpublikasi menjadikan perbuatan whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini.

Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dana Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting adalah seperti manajer, akuntan (jarang kasus yang ditemukan dengan melibatkan akuntan), pemerintah, asosiasi industri, dll. Creative accounting ini melibatkan banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang salah, seperti permainan pembukuan, dll. Creative Accounting dapat dikatakan sebagai sebuah praktek akuntansi yang buruk karena cenderung memanipulasi reabilitas informasi keuangan. Karena manajer memiliki informasi yang akan sulit dimengerti oleh pihak luar perusahaan, maka memaksimalkan keuntungan dengan creative accounting akan selalu ada. Masalah sebenarnya adalah tidak diberikan pengungkapan yang transparan secara menyeluruh tentang proses pertimbangan-pertimbangan dalam penentuan kebijakan akuntansi. Akibatnya laporan keuangan dianggap masih memiliki keterbatasan mendasar sehingga belum memadai untuk digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Dalam pandangan masyarakat awam ‘crestive accounting’ dianggap sebagai perbuatan yang tidak etis bahkan merupakan bentuk dari manipulasi informasi sehingga menyesatkan perhatiannya. Namun dalam pandangan teori akuntansi positif, sepanjang ‘creative accounting’ tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum, tidak ada masalah yang harus dipersoalkan asalkan tidak ada asimetri informasi antara pelaku ‘creative accounting’ dan pengguna informasi keuangan.

Fraud Accounting, Secara harfiah fraud didefinisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan oengertian fraud mencakup segala macam yang dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti. Berdasarkan definisi dari The Institute of Internal Auditor (IIA), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.
Sedangkan menurut Alison (2006) , Fraud (kecurangan) sebagai bentuk penipuan yang dilakukan dengan sengaja yang akan menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan akan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan . Kecurangan dalam akuntansi dapat berupa penggelapan kas atau aktiva lainnya, pemalsuan fakta yang mengakibatkan kerugian keuangan dan kecurangan dalam pelaporan keuangan perusahaan.

Contoh Kasus Fraud Accounting :
  1.  Pada Desember 2006, Indonesia Corruptin Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi ke KPK dalam ruislaag (tukar guling) antara asset PT. Industri sandang Nusantara (ISN), sebuah BUMN yang bergerak di bidang tekstil, dengan asset PT. GDC sebuah perusahaan swasta. Dalam ruislaag tersebut PT.ISN menukarkan tanah seluas 178.497 m² di kawasan Senayan dengan tanah seluas 47 ha beserta pabrik dan mesin di karawang. Berdasarkan hasil temuan BPK semester II Tahun anggaran 1998/1999, menyatakan ruislaag itu berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 121,628 Miliar. Kerugian itu terdiri dari kekurangan luas bangunan pabrik dan mesin milik PT. GDC senilai Rp 63, 954 Miliar, berdasarkan penilaian aktiva tetap oleh PT. Sucofindo pada 1999 penyusutan nilai asset pabrik milik PT. GDC senilai Rp 31,546 Miliar dan kelebihan perhitungan harga tanah senilai Rp 0,127 miliar. Selain itu juga ditemukan bahwa terdapat nilai saham yang belum dibayarkan oleh PT. GDC sebesar Rp 26 Miliar. Telaah : Karena ketidakjelasan prosedur dan syarat-syarat tukar guling aset, sehingga sangat rawan untuk diselewengkan. Seharusnya keputusan tukar guling tidak hanya menjadi wewenang salah satu pejabat saja melainkan harus melibatkan beberapa pejabat sebagai controller yang baik. Selain itu juga diperlukan sebuah aturan baku oleh perusahaan mengenai tukar guling, sehingga kemungkinan adanya tindak penyelewengan dapat diminimalisir. Selain itu dibutuhkan juga pengawasan dari lembaga bersangkutan terhadap penelitian team yang meneliti kelengkapan mengenai status aset, dokumen kelengkapan aset, sehingga tidak ada manipulasi dari nilai aset tersebut serta proses tukar menukar. Walaupun menggunakan jasa appraisal, penilaian asset tetap juga harus dikontrol untuk mencegah kecurangan. Dari kasus diatas dapat dibuktikan bahwa PT.ISN memiliki pengendalian intern yang sangat buruk. Sehingga PT. ISN rawan dicurangi oleh rekanan-rekanan bisnisnya maupun oleh oknum pejabat perusahaan yang ingin mengambil keuntungan. Oleh karena itu, hal pertama yang harus dibenahi oleh PT. ISN adalah soal pengendalian internalnya.
2.  PT. Kimia Farma merupakan salah satu dari produsen obat milik pemerintah yang ada di Indonesia. Pada Audit tanggal 31 Desember  2011, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih yaitu sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa(HTM). Namun, Kementrian BUMN dan BAPEPAM menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali dan hasilnya telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang telah dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Diduga upaya penggelembungan dana yang dilakukan oleh pihak direksi Kimia Farma, dilakukan untuk menarik para investor untuk menanamkan modalnya kepada PT. Kimia Farma. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan pada tanggal 1 dan 3 Februari2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.Sebagai akibat dari kejadiannya, ini maka PT Kimia Farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia Farma terkena denda Rp 1 miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma didenda sebesar 100 juta rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP.

Sumber :
http://muhamadramdani17.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-accounting/
http://blogtiara.wordpress.com/2010/11/26/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing/
http://sutrisno-amsir.blogspot.com/2013/01/beberapa-contoh-kasus-audit.html
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2014/01/07/contoh-kasus-fraud-accounting/
http://www.gunadarma.ac.id