Kamis, 13 November 2014

Whistle Blowing, Creative Accounting dan Fraud Accounting


Whistle Blowing adalah tindakan seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media, kekuasaan internal atau eksternal tentang hal-hal ilegal dan tidak sesuai yang terjadi pada lingkungan tempatnya bekerja. Hal ini merupakan isu yang penting dan dapat berdampak buruk, baik kepada individu maupun  bagi organisasi yang telah dilaporkan (Vinten, 1994). Tindakan whistle blowing dapat menjadi tindakan menyimpang karena telah menyalahi aturan inti pekerjaan dalam perusahaan yang harus dipatuhi oleh semua pekerja (Vardi dan Wiener, 1996) sedangkan menurut Moberg , tindakan ini dapat dikatakan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perusahaan.
Whistle blowing dalam perusahaan dapat disebut sebagai perilaku menyimpang tipe O jika termotivasi oleh identifikasi perasaan yang kuat terhadap nilai dan misi yang dimiliki perusahaan, dengan kepedulian terhadap kesuksesan perusahaan itu sendiri. Sedangkan tindakan whistle blowing  yang bersifat pembalasan dendam dikategorikan sebagai perilaku menyimpang tipe D karena ada usaha yang akan menyebabkan hal yang membahayakan. Namun di lain sisi, beberapa peneliti menganggap bahwa whistle blowing adalah suatu tindakan kewarganegaraan yang baik (Dworkin & Nera, 1997) , lebih baik jika didorong bahkan diberikan suatu penghargaan.
Whistle blowing lebih banyak dipandang sebagai perilaku menyimpang. Para atasan berpendapat bahwa tindakan tersebut dapat bersifat merusak yang kadang berupa tindak pembalasan dendam (Near & Miceli, 1986). Penelitian Near dan Miceli mengungkapkan bahwa whistle blower lebih memilih melakukan aksi balas dendam apabila mereka tidak mendapat dukungan yang diingikan dari atasannya , insiden yang terjadi tergolong serius, dan menggunakan sarana eksternal untuk melaporkan kesalahan yang ada.

Alasan mengapa terjadi Whistle Blowing, Menurut Rothschild & Miethe , perilaku whistle blowing berkembang atas beberapa alasan : (1) Pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, (2) Keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi  yang intensif dan menjadi penggerak informasi, (3) Akses informasi dan kemudahan untuk berpublikasi menjadikan perbuatan whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini.

Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dana Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting adalah seperti manajer, akuntan (jarang kasus yang ditemukan dengan melibatkan akuntan), pemerintah, asosiasi industri, dll. Creative accounting ini melibatkan banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang salah, seperti permainan pembukuan, dll. Creative Accounting dapat dikatakan sebagai sebuah praktek akuntansi yang buruk karena cenderung memanipulasi reabilitas informasi keuangan. Karena manajer memiliki informasi yang akan sulit dimengerti oleh pihak luar perusahaan, maka memaksimalkan keuntungan dengan creative accounting akan selalu ada. Masalah sebenarnya adalah tidak diberikan pengungkapan yang transparan secara menyeluruh tentang proses pertimbangan-pertimbangan dalam penentuan kebijakan akuntansi. Akibatnya laporan keuangan dianggap masih memiliki keterbatasan mendasar sehingga belum memadai untuk digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Dalam pandangan masyarakat awam ‘crestive accounting’ dianggap sebagai perbuatan yang tidak etis bahkan merupakan bentuk dari manipulasi informasi sehingga menyesatkan perhatiannya. Namun dalam pandangan teori akuntansi positif, sepanjang ‘creative accounting’ tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum, tidak ada masalah yang harus dipersoalkan asalkan tidak ada asimetri informasi antara pelaku ‘creative accounting’ dan pengguna informasi keuangan.

Fraud Accounting, Secara harfiah fraud didefinisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan oengertian fraud mencakup segala macam yang dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti. Berdasarkan definisi dari The Institute of Internal Auditor (IIA), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.
Sedangkan menurut Alison (2006) , Fraud (kecurangan) sebagai bentuk penipuan yang dilakukan dengan sengaja yang akan menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan akan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan . Kecurangan dalam akuntansi dapat berupa penggelapan kas atau aktiva lainnya, pemalsuan fakta yang mengakibatkan kerugian keuangan dan kecurangan dalam pelaporan keuangan perusahaan.

Contoh Kasus Fraud Accounting :
  1.  Pada Desember 2006, Indonesia Corruptin Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi ke KPK dalam ruislaag (tukar guling) antara asset PT. Industri sandang Nusantara (ISN), sebuah BUMN yang bergerak di bidang tekstil, dengan asset PT. GDC sebuah perusahaan swasta. Dalam ruislaag tersebut PT.ISN menukarkan tanah seluas 178.497 m² di kawasan Senayan dengan tanah seluas 47 ha beserta pabrik dan mesin di karawang. Berdasarkan hasil temuan BPK semester II Tahun anggaran 1998/1999, menyatakan ruislaag itu berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 121,628 Miliar. Kerugian itu terdiri dari kekurangan luas bangunan pabrik dan mesin milik PT. GDC senilai Rp 63, 954 Miliar, berdasarkan penilaian aktiva tetap oleh PT. Sucofindo pada 1999 penyusutan nilai asset pabrik milik PT. GDC senilai Rp 31,546 Miliar dan kelebihan perhitungan harga tanah senilai Rp 0,127 miliar. Selain itu juga ditemukan bahwa terdapat nilai saham yang belum dibayarkan oleh PT. GDC sebesar Rp 26 Miliar. Telaah : Karena ketidakjelasan prosedur dan syarat-syarat tukar guling aset, sehingga sangat rawan untuk diselewengkan. Seharusnya keputusan tukar guling tidak hanya menjadi wewenang salah satu pejabat saja melainkan harus melibatkan beberapa pejabat sebagai controller yang baik. Selain itu juga diperlukan sebuah aturan baku oleh perusahaan mengenai tukar guling, sehingga kemungkinan adanya tindak penyelewengan dapat diminimalisir. Selain itu dibutuhkan juga pengawasan dari lembaga bersangkutan terhadap penelitian team yang meneliti kelengkapan mengenai status aset, dokumen kelengkapan aset, sehingga tidak ada manipulasi dari nilai aset tersebut serta proses tukar menukar. Walaupun menggunakan jasa appraisal, penilaian asset tetap juga harus dikontrol untuk mencegah kecurangan. Dari kasus diatas dapat dibuktikan bahwa PT.ISN memiliki pengendalian intern yang sangat buruk. Sehingga PT. ISN rawan dicurangi oleh rekanan-rekanan bisnisnya maupun oleh oknum pejabat perusahaan yang ingin mengambil keuntungan. Oleh karena itu, hal pertama yang harus dibenahi oleh PT. ISN adalah soal pengendalian internalnya.
2.  PT. Kimia Farma merupakan salah satu dari produsen obat milik pemerintah yang ada di Indonesia. Pada Audit tanggal 31 Desember  2011, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih yaitu sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa(HTM). Namun, Kementrian BUMN dan BAPEPAM menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali dan hasilnya telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang telah dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Diduga upaya penggelembungan dana yang dilakukan oleh pihak direksi Kimia Farma, dilakukan untuk menarik para investor untuk menanamkan modalnya kepada PT. Kimia Farma. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan pada tanggal 1 dan 3 Februari2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.Sebagai akibat dari kejadiannya, ini maka PT Kimia Farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia Farma terkena denda Rp 1 miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma didenda sebesar 100 juta rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP.

Sumber :
http://muhamadramdani17.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-accounting/
http://blogtiara.wordpress.com/2010/11/26/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing/
http://sutrisno-amsir.blogspot.com/2013/01/beberapa-contoh-kasus-audit.html
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2014/01/07/contoh-kasus-fraud-accounting/
http://www.gunadarma.ac.id

Sabtu, 18 Oktober 2014

TUGAS 2 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)


1.   Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ethical Governance !
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance terdapat juga masala kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang tidak baik. Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya dan disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan . Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri yang ada dalam hati nurani sendiri.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat, dan lain-lain. Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah-tengah masyarakat lingkungan dimana ia berada misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom. Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etikanya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.

2.   Jelaskan perilaku etika dalam profesi akuntansi !

v Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Etika merupakan persoalan yang penting bagi profesi akuntan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.     Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.    Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c.     Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.    Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e.     Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f.     Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g.    Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Akuntan adalah salah satu bidang pekerjaan atau profesi yang memiliki tanggung jawab besar karena seorang akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi yang selalu dibutuhkan oleh perusahaan. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Di Indonesia sendiri terdapat wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntansi dapat dibedakan sebagai berikut :
a.    Akuntan Intern
Akuntan Intern adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Tugas pokok audit intern adalah menetukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajaemen telah dipatuhi, menentukan baik tidaknya penjagaan terhadap kekayaan perusahaan, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi,menentukan dapat dipercaya tidaknya informasi yang dihasilkan bagian-bagian dalam perusahaan serta merekomendasikan perbaikan kegiatan organisasi.
b.    Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya dapat juga berupa konsultasi mengenai perpajakan dan juga penyusunan laporan keuangan. Fungsi umum dari akuntan publik adalah untuk menghadirkan informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber yang serba terbatas guna mencapai tujuan yang diinginkan.
c.     Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah adalah orang yang bekerja di instansi pemerintahan yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
d.    Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik adalah orang yang bertugas untuk mengembangkan dan mengajarkan akuntansi . Misalnya dosen mata kuliah akuntansi.

v Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya memiliki persepsi bahwa akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Selain itu masyarakat juga berharap para akuntan memenuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaan nya terhadap pekerjaan yang diberikan. Pada akhirnya unsur kepercayaan ini menjadi hal yang sangat penting bagi seorang akuntan dan masyarakat.

v Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagian besar akuntan dan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
Ø Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 
Ø Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
Ø Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Ø Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

v Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Berkaitan dengan anggapan masyarakat bahwa akuntan publik memiliki sifat independen, maka kembali masyarakat dan pengguna laporan keuangan mengharapkan seorang akuntan publik tidak memihak dalam memberikan informasi atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan. Beberapa jasa yang dapat diberikan oleh akuntan publik bagi masyarakat adalah sebagai berikut :
a.     Jasa Assurance , adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.    Jasa Atestasi, merupakan jasa yang terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedur). Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c.     Jasa Non-assurance, adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya bagi masyarakat maka akan membutuhkan kepercayaan masyarakat yang dilayani dan menggunakan jasanya. Kepercayaan mengenai mutu jasa yang telah diberikan akan bertambah tinggi, apabila profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan etika kompartemen akuntan publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan etika kompartemen akuntan publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh IAI.

3.   Jelaskan kode etik profesi akuntansi !
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
KODE ETIK
a.     Kode Etik IAI , adalah aturan perilaku akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesinya.
b.    Kode Etik IAI meliputi : Prinsip etika akuntan, Aturan etika akuntan, Interpretasi aturan etika akuntan
c.     Kode etik IAI, dirumuskan oleh badan khusus yang dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional
d.    Kode etik IAI mengikat seluruh anggota IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar  berikut :
·       Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
·       Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
·       Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
·       Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
·       Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.

4.   Jelaskan etika dalam audit !
Kepercayaan publik
Kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .

Prinsip-Prinsip Etika
Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu, rasa tanggung jawab seorang auditor harus memiliki kepekaan dan pertimbangan moral atas setiap aktivitas yang mereka lakukan. Kepentingan publik seorang auditor memiliki kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme atas pekerjaannya. Integritas yaitu seorang auditor mempertahankan dan memperluas keyakinan publik atau pihak-pihak yang menggunakan jasa dari profesi auditor. Obyektivitas dan Indepensi auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen atau tidak memihak. Due care seorang auditor harus selalu memperhatikan standar teknik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya. Lingkup dan sifat jasa auditor yang bekerja bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
a)    Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b)   Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c)    Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang sesuai dan nyata untuk memberikan kesimpulan rasional.
d)   Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test (uji kepatuhan).
e)    Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan. 

Independensi Auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netral terhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi audit karena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersikap adil. Entitas adalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para pengguna laporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau pertimbangannya di bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorong pihak ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.

Sumber :

Nama    :   Judhistira Anggraini Saraswati
Npm     :   28211335
Kelas    :   4EB18



Sabtu, 27 September 2014

TUGAS 1 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)

1.      ETIKA SEBAGAI TINJAUAN

a.      PENGERTIAN ETIKA
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut :
·         Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·         Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
·         Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.

Sedangkan menurut Fagothey, Etika adalah studi mengenai kehendak manusia yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang salah dalam tindak perbuatannya.
Dalam kaitannya dengan profesi akuntan di Indonesia, terdapat etika profesi akuntan yang diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggotanya, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.

b.      PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Menurut Arens dan Lobbecke (1996:81), prinsip-prinsip etika yang merupakan landasan perilaku etika profesional antara lain :
·         Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai profesional dan pertimbangan moral dalam setiap aktivitas yang dijalani.
·         Kepentingan Masyarakat
Seorang akuntan yang profesional akan diberikan kepercayaan oleh klien atau masyarakat sehingga harus mendahulukan dan menghormati kepentingan masyarakat sebagai pemakai jasa.
·         Integritas
Untuk dapat mempertahankan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat, maka diharuskan menjalankan semua tugasnya secara profesional dan integritas.
·         Objektivitas dan Independensi
Profesional harus dapat melaksanakan setiap tanggung jawabnya secara objektif dan mampu untuk mempertahankan independensi sehingga tidak berada dalam pengaruh pihak manapun.
·         Keseksamaan
Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki sehingga dapat selalu menampilkan performa terbaik.
·         Lingkup dan Sifat Jasa
Mematuhi prinsip-prinsip dari perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa diharuskan bagi seorang akuntan publik

Ada 8 prinsip etika profesi dalam akuntansi , yaitu :
·         Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang sedang dilakukannya. Sebagai seorang profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat maka anggota harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasa profesional mereka dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
·         Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peranan yang penting dalam masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dan pihak-pihak lainnya bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis.
·         Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan suatu kualitas yang menjadi acuan bagi kepercayaan publik dan menjadi patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambil.
·         Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang telah diberikan oleh anggota. Prinsip objektivitas ini mengharuskan anggota memiliki sikap adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaan dan memelihara objektivitas.
·         Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memstikan bahwa klien memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
·         Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk selalu menghormati kerahasiaan dari klien yang menggunakan jasa profesionalnya dan tidak boleh untuk menggunakan atau mengungkapkan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional tersebut tanpa persetujuan kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
·         Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, masyarakat umum, dan pihak lainnya.
·         Standar Teknis
Jasa profesional harus dijalankan oleh setiap anggota sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.

c.       BASIS TEORI ETIKA
·         Etika Teleologi
         Teleologi berasal dari bahasa Yunani, “telos” yang berarti tujuan , jadi teleologi adalah untuk mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Ada dua aliran etika teleologi :
v  Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika cenderung menjadi hedonistis, yaitu kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yang bersifat vulgar.
v  Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti bermanfaat. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme, teori ini cocok dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis.
·         Deontologi
         Deontologi berasal dari bahasa Yunani “deon” yang berarti kewajiban.”Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk”, deontologi menjawab : karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
·         Teori Hak
         Dalam pemikiran moral saat ini teori hak adalah pendekatan yang paling banyak digunakan untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Di lain sisi, hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu pada dasarnya adalah sama. Karena itu teori hak ini sangat cocok dengan pemikiran demokratis.
·         Teori Keutamaan(Virtue)
         Teori ini memandang sikap seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, jujur atau murah hati. Sedangkan keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkannya untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh Keutamaan antara lain adalah : Kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.
d.      EGOISM
         Egoism berasal dari kata “ego” yaitu diri pribadi, pengalaman pribadi mengenai diri sendiri dan dari kata “egois” yang bisa diartikan sebagai orang yang mengutamakan dirinya sendiri.
Egoism adalah teori teleologis etika yang menetapkan sebagai tujuan manfaat, kesenangan atau terbesar baik dari diri sendiri. Ada tiga cara yang berbeda dimana teori egoism dapat disajikan :
·         Egoism Psikologis
         Yaitu manusia termotivasi hanya untuk mementingkan dirinya sendiri secara alami.
·         Egoism Etis
         Yaitu dimana manusia bertindak untuk mengambil keuntungan tapi tidak merugikan diri sendiri.
·         Egoism Minimalis
         Yaitu dimana manusia akan bertindak sedemikian rupa untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri.

Contoh egoism sebagai sifat positif :
Egois dalam mementingkan kepentingan kelompoknya demi kemajuan kredibilitas prestasi perusahaan.
Contoh egoism sebagai sifat negatif :
Egois dalam mementingkan kepentingan diri sendiri sehingga kepentingan masyarakat atau pihak lainnya menjadi diabaikan hingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian yang sangat signifikan.


2.      Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
a.      Pengendalian Diri
               Para pelaku bisnis dan pihak lain yang terkait diharapkan mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain serta menggunakan keuntungan tersebut walaupun setiap pelaku bisnis mempunyai hak untuk mendapatkan keuntungan tersebut, tetapi penggunanya juga harus memperhatikan kondisi sekitarnya. Inilah etika bisnis yang dapat dikatakan etis.
b.      Pengembangan Tanggung Jawab Sosial

               Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat dengan kompleks atau bukan hanya sekedar peduli dengan menggunakan uang. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan yang brlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat yang ada dalam lingkungan sekitarnya.

Sumber :
http://enomutzz.wordpress.com/2011/11/03/etika-sebagai-tinjauan/
http://yogi-sudraji.blogspot.com/2010/10/beberapa-hal-yang-perlu-diperhatikan.html?m=1
http://ismayalian.blogspot.com/2013/09/etika-profesi.html?m=1
http://cescbergas.blogspot.com/2012/11/8-prinsip-etika-profesi-dalam-akuntansi.html?m=1
http://mynameisbahestie.wordpress.com/2013/11/12/etika-profesi-akuntansi/
http://nuiysavira.blogspot.com/2012/10/bab-1-pendahuluan-dan-etika-sebagai.html?m=1
www.gunadarma.ac.id