Whistle Blowing
adalah tindakan seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media,
kekuasaan internal atau eksternal tentang hal-hal ilegal dan tidak sesuai yang
terjadi pada lingkungan tempatnya bekerja. Hal ini merupakan isu yang penting
dan dapat berdampak buruk, baik kepada individu maupun bagi organisasi yang telah dilaporkan
(Vinten, 1994). Tindakan whistle blowing dapat menjadi tindakan menyimpang karena
telah menyalahi aturan inti pekerjaan dalam perusahaan yang harus dipatuhi oleh
semua pekerja (Vardi dan Wiener, 1996) sedangkan menurut Moberg , tindakan ini
dapat dikatakan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perusahaan.
Whistle blowing dalam
perusahaan dapat disebut sebagai perilaku menyimpang tipe O jika termotivasi
oleh identifikasi perasaan yang kuat terhadap nilai dan misi yang dimiliki
perusahaan, dengan kepedulian terhadap kesuksesan perusahaan itu sendiri.
Sedangkan tindakan whistle blowing yang
bersifat pembalasan dendam dikategorikan sebagai perilaku menyimpang tipe D
karena ada usaha yang akan menyebabkan hal yang membahayakan. Namun di lain
sisi, beberapa peneliti menganggap bahwa whistle blowing adalah suatu tindakan
kewarganegaraan yang baik (Dworkin & Nera, 1997) , lebih baik jika didorong
bahkan diberikan suatu penghargaan.
Whistle blowing lebih
banyak dipandang sebagai perilaku menyimpang. Para atasan berpendapat bahwa
tindakan tersebut dapat bersifat merusak yang kadang berupa tindak pembalasan
dendam (Near & Miceli, 1986). Penelitian Near dan Miceli mengungkapkan
bahwa whistle blower lebih memilih melakukan aksi balas dendam apabila mereka
tidak mendapat dukungan yang diingikan dari atasannya , insiden yang terjadi
tergolong serius, dan menggunakan sarana eksternal untuk melaporkan kesalahan
yang ada.
Alasan mengapa terjadi Whistle
Blowing, Menurut Rothschild & Miethe ,
perilaku whistle blowing berkembang atas beberapa alasan : (1) Pergerakan dalam
perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian,
(2) Keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi,
(3) Akses informasi dan kemudahan untuk berpublikasi menjadikan perbuatan
whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran
perekonomian ini.
Creative Accounting
adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman
pengetahuan akuntansi dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan
(Amat, Blake dana Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses
creative accounting adalah seperti manajer, akuntan (jarang kasus yang
ditemukan dengan melibatkan akuntan), pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative accounting ini melibatkan banyak manipulasi, penipuan, penyajian
laporan keuangan yang salah, seperti permainan pembukuan, dll. Creative
Accounting dapat dikatakan sebagai sebuah praktek akuntansi yang buruk karena
cenderung memanipulasi reabilitas informasi keuangan. Karena manajer memiliki
informasi yang akan sulit dimengerti oleh pihak luar perusahaan, maka
memaksimalkan keuntungan dengan creative accounting akan selalu ada. Masalah
sebenarnya adalah tidak diberikan pengungkapan yang transparan secara
menyeluruh tentang proses pertimbangan-pertimbangan dalam penentuan kebijakan
akuntansi. Akibatnya laporan keuangan dianggap masih memiliki keterbatasan
mendasar sehingga belum memadai untuk digunakan dalam proses pengambilan
keputusan. Dalam pandangan masyarakat awam ‘crestive accounting’ dianggap
sebagai perbuatan yang tidak etis bahkan merupakan bentuk dari manipulasi
informasi sehingga menyesatkan perhatiannya. Namun dalam pandangan teori
akuntansi positif, sepanjang ‘creative accounting’ tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum, tidak ada masalah yang harus
dipersoalkan asalkan tidak ada asimetri informasi antara pelaku ‘creative
accounting’ dan pengguna informasi keuangan.
Fraud Accounting,
Secara harfiah fraud didefinisikan sebagai kecurangan,
namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan
yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud
menguraikan oengertian fraud mencakup segala macam yang dipikirkan manusia, dan
yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain
dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang
tidak terduga, penuh siasat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah
perbuatan curang yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti. Berdasarkan
definisi dari The Institute of Internal
Auditor (IIA), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by
intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan
melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.
Sedangkan menurut
Alison (2006) , Fraud (kecurangan) sebagai bentuk penipuan yang dilakukan
dengan sengaja yang akan menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang
dirugikan tersebut dan akan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan . Kecurangan
dalam akuntansi dapat berupa penggelapan kas atau aktiva lainnya, pemalsuan
fakta yang mengakibatkan kerugian keuangan dan kecurangan dalam pelaporan
keuangan perusahaan.
Contoh Kasus Fraud Accounting :
- Pada
Desember 2006, Indonesia Corruptin Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi
ke KPK dalam ruislaag (tukar guling) antara asset PT. Industri sandang Nusantara
(ISN), sebuah BUMN yang bergerak di bidang tekstil, dengan asset PT. GDC sebuah
perusahaan swasta. Dalam ruislaag tersebut PT.ISN menukarkan tanah seluas
178.497 m² di kawasan Senayan dengan tanah seluas 47 ha beserta pabrik dan
mesin di karawang. Berdasarkan hasil temuan BPK semester II Tahun anggaran
1998/1999, menyatakan ruislaag itu berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar
Rp 121,628 Miliar. Kerugian itu terdiri dari kekurangan luas bangunan pabrik
dan mesin milik PT. GDC senilai Rp 63, 954 Miliar, berdasarkan penilaian aktiva
tetap oleh PT. Sucofindo pada 1999 penyusutan nilai asset pabrik milik PT. GDC
senilai Rp 31,546 Miliar dan kelebihan perhitungan harga tanah senilai Rp 0,127
miliar. Selain itu juga ditemukan bahwa terdapat nilai saham yang belum
dibayarkan oleh PT. GDC sebesar Rp 26 Miliar. Telaah : Karena ketidakjelasan
prosedur dan syarat-syarat tukar guling aset, sehingga sangat rawan untuk
diselewengkan. Seharusnya keputusan tukar guling tidak hanya menjadi wewenang
salah satu pejabat saja melainkan harus melibatkan beberapa pejabat sebagai
controller yang baik. Selain itu juga diperlukan sebuah aturan baku oleh
perusahaan mengenai tukar guling, sehingga kemungkinan adanya tindak
penyelewengan dapat diminimalisir. Selain itu dibutuhkan juga pengawasan dari
lembaga bersangkutan terhadap penelitian team yang meneliti kelengkapan
mengenai status aset, dokumen kelengkapan aset, sehingga tidak ada manipulasi
dari nilai aset tersebut serta proses tukar menukar. Walaupun menggunakan jasa
appraisal, penilaian asset tetap juga harus dikontrol untuk mencegah
kecurangan. Dari kasus diatas dapat dibuktikan bahwa PT.ISN memiliki
pengendalian intern yang sangat buruk. Sehingga PT. ISN rawan dicurangi oleh
rekanan-rekanan bisnisnya maupun oleh oknum pejabat perusahaan yang ingin
mengambil keuntungan. Oleh karena itu, hal pertama yang harus dibenahi oleh PT.
ISN adalah soal pengendalian internalnya.
2. PT. Kimia Farma merupakan salah satu
dari produsen obat milik pemerintah yang ada di Indonesia. Pada Audit tanggal
31 Desember 2011, manajemen Kimia Farma
melaporkan adanya laba bersih yaitu sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut
di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa(HTM). Namun, Kementrian BUMN dan
BAPEPAM menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur
rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan
Kimia Farma 2001 disajikan kembali dan hasilnya telah ditemukan kesalahan yang
cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan
hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau
24,7% dari laba awal yang telah dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit
Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7
miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar
Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan
sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Diduga
upaya penggelembungan dana yang dilakukan oleh pihak direksi Kimia Farma,
dilakukan untuk menarik para investor untuk menanamkan modalnya kepada PT.
Kimia Farma. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan
timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT
Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga
persediaan pada tanggal 1 dan 3 Februari2002. Daftar harga per 3 Februari ini
telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada
unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Kesalahan penyajian berkaitan
dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan.
Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh
akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam,
disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah
mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan
tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen
melakukan kecurangan tersebut.Sebagai akibat dari kejadiannya, ini maka PT
Kimia Farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia Farma
terkena denda Rp 1 miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma didenda
sebesar 100 juta rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut
adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya
penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah
menjalankan audit sesuai SPAP.
Sumber :
http://muhamadramdani17.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-accounting/
http://blogtiara.wordpress.com/2010/11/26/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing/
http://sutrisno-amsir.blogspot.com/2013/01/beberapa-contoh-kasus-audit.html
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2014/01/07/contoh-kasus-fraud-accounting/
http://www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar